DOMAIN
Domain dibagi menjadi 3
juga
1. Domain TLD (Top Level Domain) :
adalah domain-domain
yang paling populer di pakai di seluruh dunia seperti .com, .org, .net, .info
dan beberapa ekstensi lainnya
2. Second Level Domain :
adalah domain level 2
seperti yang saya gunakan sekarang ini. willymerdiansyah.com
(willymerdiansyah=second level domain, .com = top level domain). Di Indonesia
kita juga kenal seperti .co.id, .web.id, net.id dan beberapa ekstensi
lainnya
3. Lower Level Domain :
biasanya juga disebut dengan subdomain. misal
seperti
blog.willymerdiansyah.com
Berikut jenis-jenis domain berdasarkan Top Level
Domainnya. Alias pembagian nama domain berdasarkan ekstensi domain tersebut :
Global Top Level Domain
(gTLD
adalah domain yang
menggunakan ekstensi global/TLD internasional. Ada banyak jumlah GTLD yang bisa
digunakan untuk website, diantaranya :
·
.COM (Commercial) untuk perusahaan komersil
·
.NET (Network) untuk perusahaan
jaringan/networking
·
.ORG (organization) diperuntukkan bagi badan
organisasi
·
.TV (television) khusus untuk perusahaan
penyiaran televisi
·
.GOV (government) untuk lembaga pemerintahan.
·
dan masih banyak yang
lain seperti .cc, .in, .co, .im dan sebagainya.
Country Code Top Level Domain (ccTLD)
adalah domain yang
dikhususkan untuk digunakan di masing-masing negara. Untuk bisa menggunakan
ekstensi domain ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada
masing-masing negara. Kalau di Indonesia sendiri minimal mewajibkan.ID (Indonesia)
ekstensi domain untuk Indonesia.
·
.AU (Australia) ekstensi domain untuk
Australia
·
.MY (Malaysia) ekstensi domain untuk Malaysia
·
.UK (United Kingdom) ekstensi domain untuk
Inggris
·
.SG (Singapore) untuk negara Singapura
·
dan masih banyak yang
lain tergantung negara masing-masing.
Domain di indonesia
Domain Indonesia (.id) adalah ekstensi domain yang digunakan di Indonesia. Berikut
detail penggunaan dan syarat untuk mendapatkan domain khusus Indonesia
1. Jenis-jenis domain indonesia
·
.CO.ID = untuk
perusahaan komesial
·
.WEB.ID = untuk
individu/kelompok
·
.SCH.ID = untuk
sekolahan
·
.AC.ID = untuk perguruan
tinggi
·
.OR.ID = untuk
organisasi
·
.GO.ID = untuk bedan
pemerintahan
·
.NET.ID = untuk
perusahaan jaringan
2. Persyaratan Daftar Domain
Di Indonesia
·
.CO.ID = KTP*, akta
niotaris/SIUP dan hak merk
·
.WEB.ID = KTP*
·
.SCH.ID = KTP*, surat
kuasa, surat permohonan dari kepala sekolah
·
.AC.ID = KTP*, SK
Depdiknas Pendirian, Akta Notaris Pendirian, Surat Kuasa Pimpinan Lembaga
·
.OR.ID = KTP*, Akta
Notaris atau SK Organisasi
·
.NET.ID = KTP*, SIUP,
Kepemilikan Merk, SIUP Telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, dsb)
·
.GO.ID = KTP*, Surat
permohonan di tanda tangani oleh
Sekjen/Sekut/Sekmen
untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda, dan Surat kuasa
[info]Sayangnya hanya karena alasan optimasi SEO
terutama teknik keyword on domain, banyak sekali orang yang tidak mengikuti
kaidah-kaidah di atas. Seperti .org untuk organisasi, .net untuk jaringan.
Sumber: http://Wildan.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar